PENGGUNANAN lambang atau logo daerah pastinya ada aturan dan tidak sembarangan. Logo daerah dapat digunakan pada bangunan resmi pemerintahan daerah, gapura, tanda batas antar provinsi, kabupaten dan kota, kop surat, stempel satuan kerja perangkat daerah, kantor kecamatan atau nama lainnya dan kantor kelurahan/desa atau namanya,serta sebagai lencana agau gambar kelengkapan busana. “Hal ini sesuai pasal 9 point (1) PP No.77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Tapi kenyataan di Landak ini banyak penggunaan logo Pemkab Landak tidak pada tempatnya. Coba lihat ada tokoh atau figur yang pasang baleho ucapan hari besar keagamaan pakai logo daerah segala,” ujar Ketua DPRD Landak Klemen Apui ditemui di kantornya, Kamis (8/4) kemarin.
Padahal, orang yang memasang baleho ada logo daerah itu sudah tahu aturan. Tapi mengapa masih dipasang bahkan ada burung garuda juga di baleho yang terpampang di sejumlah penjuru Kabupaten Landak ini.
“Gunakan lambang atau logo daerah sesuai aturan yang ada,” ujar legislator Partai Golkar ini.
Sementara itu, dari pantauan Equator di lapangan, memeng benar ada baleho milik anggota DPRD Provinsi Kalbar dari daerah pemilihan Sanggau-Sekadau yaitu Suprianto, MSi yang memasang baleho ucapan selamat paskah, selain foto dirinya juga ada di pojok kanan atasnya ada logo Pemkab Landak. (rie)
*Sumber: Harian Equator 09/04/2010
Jangan Sembarang Pakai Logo Daerah
Posted by CB Blogger
|
Social Media Widget SM Widgets
Demo Blog NJW V2 Updated at: 17.49
0 komentar:
Posting Komentar