Hal itu dikatakan Suban, kepada sejumlah wartawan di Kantor KPUD Sekadau Rabu lalu.
Kendati pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati itu disampaikan, namun Bupati tetap melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya sampai dengan dilantiknya Bupati yang baru.
Hal itu sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, jadi masih boleh mengambil kebijakan strategis selama enam bulan menjelang masa jabatannya berakhir, bupati tetap menjalankan tugasnya selaku kepala daerah seperti biasa sampai bupati terpilih dilantik.
"Bupati tetap melaksanakan tugasnya, kecuali saat kampanye saja, dan itupun kalau bertepatan dengan jadwal kampanye, tetapi jika tidak bupati tetap melaksanakan tugasnya," ungkapnya.
Tahapan Pilkada lanjut Suban selain pemuktahiran data dan lain sebagainya juga akan membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan dilaksanakan sekitar bulan Mei 2010.
"Kalau Pemilu Kada dilaksanakan bulan Juni jadi bulan Maret pendaftarannya, tetapi karena dimajukan bulan Mei maka pendaftaran akan dilaksanakan Februari," ungkapnya.
Dikatakannya, sesuai dengan syarat yang diatur dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 lalu, calon perseorangan ini harus menyampaikan bukti-bukti dukungan yang secara riil dari masyarakat. Tentu ini kan harus diverifikasi lagi, oleh KPUD satu persatu ke lapangan untuk membuktikan apakah dukungan itu betul-betul dari masyarakat.
"Kalau calon dari kalangan parpol kan sudah jelas dukungannya jadi tidak perlu diverifikasi lagi," jelasnya. (sumber: borneo tribune)
Masa Jabatan Bupati Sekadau Berakhir 15 Agustus 2010
Posted by CB Blogger
|
Social Media Widget SM Widgets
Demo Blog NJW V2 Updated at: 07.49
0 komentar:
Posting Komentar