*Pelajar dan Warga Miskin Gratis
NGABANG. Retribusi pengganti biaya cetak Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil (Capil) rencana akan naik. Jika tahun lalu biaya KTP Rp.5000, rencana akan naik menjadi Rp.7.500 dan KK dari Rp.7500 menjadi Rp.10.000. Hal ini sesuai draf rancangan peraturan daerah (raperda) yang masih dibahas antara eksekutif dan legislatif. “Tapi ada pengecualian pembebasan retribusi bagi orang cacat, pelajar/mahasiswa, keluarga miskin dan usia 60 tahun keatas khusus KTP. Jadi nanti akan diatur lagi dalam peraturan bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Landak Klemen Apui dikonfirmasi wartawan di kantornya, Rabu (31/3) kemarin.
Pembahasan raperda ini memang sempat ditunda beberapa pekan. Karena dewan minta pihak eksekutif memperbaiki lagi dan membuat kajian akademis. “Draf diajukan tahun 2009 lalu jadi materinya ada yang kita minta perbaiki, seperti adanya peraturan-peraturan tentang kependudukan yang sudah turun di tahun 2010 ini tapi belum dimasukan. Rencana 5 April akan kita bahas lagi bersama instansi terkait mudah-mudahan segera rampung,” ungkap Apui legislator partai Golkar ini.
Ditanya apakah DPRD tidak bisa memperjuangkan biaya KTP gratis bagi masyarakat? Apui mengaku sebagai lembaga pada dasarnya sudah memperjuangkan tentang agar gratis biaya KTP. Tapi menurut pihak eksekutif tak mungkin biaya cetak gratis makanya ada pengecualian seperti bagi orang cacat, pelajar, warga miskin akan gratis.
“Jadi masyarakat juga harus bisa menyadari, retribusi untuk pendapatan daerah. memang setiap tahunnya diterget Rp.125 juta,” ujar Apui.
Menurut Apui, memang selama ini kendati biaya KTP hanya Rp.5000 tapi untuk mendapatkannya mencapai Rp.50 ribu hingga Rp.100 ribu. Artinya, buat KTP di Kabupaten yakni di Kantor Kependudukan dan Capil, jika warga dari kecamatan yang jauh tentu sudah berapa dihitung dengan ongkosnyanya. “Maka diberi kewenangan pihak desa yang kadang membuatkan. Nah, di sini sudah ditarik biaya lagi,” ujar Apui. (rie)
*Sumber: Harian Equator 01/04/2010
Biaya KTP, KK dan Akta Bakal Naik
Posted by CB Blogger
|
Social Media Widget SM Widgets
Demo Blog NJW V2 Updated at: 01.30
0 komentar:
Posting Komentar