Pilkada Tanpa Panwas ‘Ilegal'

Posted by


*Penyataan KPU Melecehkan

KOORDINATOR Komite Pemilih Nasional (KPN) Jeirry Sumampow menegaskan,
pernyataan KPU Pusat dan Daerah, bahwa Panwas tidak harus ada dalam Pilkada adalah keliru. Pernyataan seperti ini merupakan pernyataan yang melecahkan dan menyesatkan pemahaman terhadap UU 22 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pemilu.
“Melecehkan karena pernyataan itu membuat Panwas yang diatur dalam UU No.22 dianggap tidak penting dan dengan demikian melecehkan juga pembuat UU yang telah mengatur keberadaan Panwas. Menyesatkan karena membentuk opini dalam masyarakat bahwa pengawasan dalam Pilkada tidak perlu dan tanpa Panwas Pilkada bisa berjalan dan tetap legal,” tegas Jeirry dari Jakarta ketika menghubungi wartawan Equator Biro Landak, Kamis (4/2) kemarin.
Menurut dia, memang UU No.22 tak mengatakan kata ‘harus’ ada Panwas, sama halnya tak ada kata harus ada KPU lalu Pilkada berjalan. Namun kalau KPu tak ada, apakah Pilkada bias berjalan? Begitu juga mestinya diberlakukan bagi Panwas. Karena itu Pilkada tanpa Panwas, Pilkada illegal.
“Untuk apa pembuta UU No.22 mengatur adanya Panwas, mulai dari rektrutmen sampai pelantikan, kalau lembaga ini tidak dianggap penting dan diabaikan begitu saja keberadaannya dalam Pilkada.Saya menilai, pernyataan KPU merupakan upaya untuk melemahkan fungsi pengawasan Pilkada dan dilakukan secara sistematis,” ungkap Jeirry.
Jeirry menegaskan, kalau Panwas tidak ada, KPU akan semakin leluasa melakukan pelanggaran dan sulit diketahui public. Apalagi KPU cenderung bekerjasa secara tertutup. Karena itu, tanpa Panwas Pilkada tidak sah dan kalau tetap dipaksakan pasti akan menuai gugatan dan masalah, bahkan konflik. “Solusinya, Pilkada tanpa Panwas harus ditunda dan kalau ada masalah pembentukan Panwas harus dibenahi terlebih dahulu dulu, jangan diabaikan, baru Pilkada bias dijalankan,” tandas Jeirry yang juga pernah memantau pelaksaan Pemilihan Gubernur Kalbar 2007 ini. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 15.14

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts