Korban Tidur, Kepala Dilindas Ban Truk

Posted by



*Rekontruksi Pembunuhan Supir Truk

NGABANG. Polres Landak menggelar rekontruksi atau reka ulang pembunuhan supir truk,Yustinus Yalin alias Alin di TKP jalan raya Desa Kaniyatan Desa Amboyo Utara Kecamatan Ngabang, Rabu (3/2) pukul 10.00. Tersangka DA,23 yang notabene kernetnya sendiri sengaja membunuh korban karena sakit hati sering disuruh-suruh untuk membetulkan kendaraan yang rusak.
Rekontruksi ini langsung diperagakan oleh tersangka. Pengganti korban diperagakan petugas polisi dan boneka. Sebanyak 40 adegan dilakukan satu demi satu mulai dari tersangka dan korban saat makan di rumah di Pontianak di kawasan jalan Tanjung Raya. Saat makan bersama, korban didampingi istrinya Elisabet. Selanjutnya berangkat dengan truk angkutan sembako, tersangka terlebih dahulu disuruh menyetir, kemudian sampai di Setabar Kecamatan Mandor, korban gantian yang menyetir. Kamudian dalam perjalanan, di kawasan Ngabang (TKP,red) korban menghentikan kendaraan, karena ada kerusakan di bagian belakang. Maka korban menyuruh tersangka diikuti korban mengecek dan membawa dongkrak karena beringnya rusak. Selanjutnya korban ke depan agi mengambil bantal, sarung dan handuk dibawa ke bagian belakang truk tersebut. Sedangkan tersangka ke depan mengambil rokok, korek gas dan botol minuman meneral ukuran besar. Ketika di belakang truk, korban bertanya kepada tersangka bagaimana rusak bering ini. “Besok pagi saja kita bawa ke bengkel,” jawab tersangka.
Maka korban pun menjajak tidur di belakang truk tersebut dengan memakai sarung dan bantal. “Kita tidur dulu di sini,” kata korban yang diutarakan tersangka. Tersangka juga ikut baring dan sendal jepit dijadikan bantal, kala itu sekitar pukul 00.00. Rabu (20/1) Kemudian pukul 03.00, korban kembali membangunkan tersangka, agar mengecek lagi bering. Karena belum bisa dibetulkan, korban kembali baring dengan telungkup, kepala bujur di ban mobil. Nah, saat itulah, tersangka langsung bangun melihat korban tidur. Dia langsung ke depan baik truk untuk menghidupkan mesin kendaraan dan memainkan kompling memundurkan, tepat ban truk belakang menggilas kepala korban hingga pecah. Tersangka langsung turun untuk memastikan kondisi korban dengan menarik-narik celana. Karena gelap, tak puas tersangka naik truk lagi dan memundurkan kendaraan, lalu korban disinari dengan lampu depan. Maka tersangka pun turun lagi dan menggoyang-goyang korban, melihat sudah tewas. Tersangka langsung mengemas dongkrak dan mengambil dompet korban untuk dibawa, tersangka langsung menuju pasar Ngabang, sedangkan dompet berisi identitas dibuang dan sebangian barang dijual dan berhasil mengantongi Rp.17 juta. Kemudian tersangka kabur di Jawa Timur. Kemudian berhasil di tangkap Polres Landak.
Rekontruksi berjalan lancar, kendati memang situasi lalu lintas sempat macet.Tapi dari petugas lalu lintas sambil mengatur kendaraan yang melintas. Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan langsung ikut turun, beserta Kasat Reskrim AKP Abdul Rachman, Kabag Ops Kompol Dodik A, Kabag Samapta AKP Iskandar, Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Ngabang AKP Ramdhani dan Kanit Reskrim Polsek Ngabang Aiptu Simanjuntak. Sedangkan proses rekontruksi dipandu oleh Kanit Reskrim Polres, AIPDA RDH, Panjaitan dibantu petugas lainnya.Tampak hadir pengacara pendamping tersangka, Amir Syarifuddin SH dan tiga dari Kejari Ngabang. Tampak warga setempat juga berbondong-bondong menyaksikan proses reka ulang pembunuhan supir truk tersebut

*Tersangka Dijerat Pasal Belapis
Kapolres Landak AKBP Firman Nainggolan mengatakan, pelaksanaan rekontruksi pembunuhan terhadap supir truk Yustinus Yalin alias Alin oleh tersangka DA ini. Tujuannya untuk memastikan tentang niat dan rencana dalam pembunuhan tersebut.
“Juda dalam rangka memperkuat pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka itu sendiri, dan ini memang prosedur dalam penyidikan yang berkaitan pembunuhan,” terang Nainggolan kepada wartawan saat di lokasi rekontruksi, Rabu (3/2) kemarin.
Usai rekontruksi, dilanjutkan penyelasaian pemberkasan dan rencana minggu depan sudah amsuk tahap I pengirimiman berkas perkara di kejaksanaan. Setelah diteliti oleh jaksa baru masuk tahap II. “Nah ini proses penanganan kasus ini,” ujarnya.
Kasus pembunuhan ini memang dilakukan tersangka terencana, itu bisa dilihat saat rekontruksi berlangsung, bahwa tersangka terlihat mempersiapkan mengatur posisi, kemudian memundurkan kendaraan dan setelah korban tewas, membuang identitas. Sehingga seakan kalau orang menemukan korban seolah kasus tabrak lari. Selanjutnya barang dijual ke pasar, maka ini memenag semua direncakan tersangka.
“Tersangka dijerat pasal berlapis KUHP. Pasal 340 pembunuhan berencana jo 338. kemudian jo 365 pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 25 tahun penjara,” tegas Nainggolan. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 16.36

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts