NGABANG. Saat ini DPRD Landak bersama pihak eksekutif sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan atas Perda Landak No.06 tahun 2003 tentang retribusi penggantian biaya cetak kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dan akta catatan sipil. “Nah para wakil rakyat ditantang untuk memperjuangkan agar biaya pembuatan KTP, KK dan Akta Capil lebih murah, bahkan kalau bisa gratis,” ungkap Zaidi seorang pemuda Kabupaten Landak saat bertandang di Biro Equator Landak, Senin (1/2) kemarin.
Karena, selama ini masyarakat masih ada mengeluh soal pelayanan pembuatan KTP, karena harus pergi di Kota Ngabang di Kantor Dinas Kependudukan dan Capil. Sementara biaya transportasi lebih besar dari pada biaya KTP. “Sementara jika minta diuruskan aparat desa atau RT, juga kadang diminta biaya lebih, dengan alasan untuk transportasi ke Ngabang,” keluhnya.
Lain halnya dengan beberapa tahun silam, buat KTP cukup tandatangan camat, memang sekarang sudah sistem online atau SIAK karena sudah zaman makin maju, tapi jangan sampai memberatkan masyarakat. “Maka kita berharap, para anggota dewan agar bisa memperjuangkan aspirasi dari masyarakat, agar pelayanan dan biaya pembuatan KTP tidak memberatkan rakyat kecil,” ujar Zaidi.
Sebelumnya Bupati Adrianus AS saat menanggapi pendangan umum fraksi di DPRD, juga menyinggung soal tarif biaya cetak KTP, KK dan Akta Capil.
“Saya juga berpendapat, tarif saatnya digratiskan, akan tetapi APBD Landak belum mampu memberikan subsidi kepada masyarakat untuk penggantian biaya cetak. Mengingat PAD yang masih relatif kecil, untuk itu penarikan retribusi masih diperlukan dan tentunya dilakukan dengan mempertimbangan keuanganan masyakat,” ungkapnya.
Untuk itu ia berharap kerjasama legislatif untuk bersama-sama membahas tarif tersebut dalam rapat gabungan antara DPRD dengan pihak Pemkab agar tidak memberatkan masyarakat dengan mensesuaikan ekonomi saat ini. Selanjutnya fraksi juga ada yang membarikan dengan terbentuknya Perda ini, agar dinas terkait meningkatkan pelayanan dengan proses administrasi tidak bertele-tela dan panjang sehingga menyebabkan masyarakat enggan karena pengurusan yang lama dan mahal.
“Saya sangat berterima kasih masukannya, namun perlu dinformasikan bahwa proses pembuatan KTP, KK Akta Capil sesuai prosedur yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan, jika data lengkap langsung diproses,”tegas Adrianus.
Adrianus menegaskan, bahwa tentang layanan dukungan kependudukan secara gratis memang menjadi program Pemkab, tapi karena dari satu sisi, PAD masih juga berasal dari redribuisi antara lain dari biaya cetak KTP, KK Akta Capil, maka tarif ini masih diberlakukan. “Tapi tentunya sesuai dengan kemampuan keuangan Pemkab, kita harapkan ada dispensasi-dispensasi bagi keluarga kurang mampu,” tegas dia. (rie)
Dewan Ditantang Perjuangkan KTP Gratis
Posted by CB Blogger
|
Social Media Widget SM Widgets
Demo Blog NJW V2 Updated at: 15.06
0 komentar:
Posting Komentar