Surat Tak Digubris, BPD Lapor Dewan

Posted by

*Dugaan Penyimpangan ADD Agak

NGABANG. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Agak Kecamatan Sebangki K.Sugianto, Kamis (14/1) menyampaikan aspirasi kepada Komisi A DPRD Landak terkait tidak adanya tindaklanjut dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2008 oleh oknum Kepala Desa Agak, SK. Padahal surat laporan sudah berulang kali dilayangkan kepada Pemerintahan Desa dan terakhir kepada Bupati.
Sugianto hadir tidak sendiri, ia didampingi Ketua LSM P3HKB Adrianus Apat dan Ketua BPD Bebatung,Hendra. Kedatangan mereka disambut jajaran Komisi A diantaranya Sarius, Aslan, Lorensius dan Evi Yuvenalis.
“Kami sudah kirim surat sejak Mei tahun lalu, dan terakhir tanggal 10 Oktober dengan perihal agar kepala desa diberhentikan, tapi surat tak digubris. Surat selain kita tujukan kepada bupati juga dengan tembusan Ketua DPRD, Kejari. Bahkan dari kejaksaan sudah menindaklanjuti melakukan pemeriksanaan,” beber Sugianto.
Untuk itu, tujuan menyampaikan aspirasi di DPRD tersebut agar bisa menyikapi masalah dugaan penyimpangan ADD Agak yang sudah dilaporkan kepada pihak Pemdes. Pada prinsipnya bukan ingin menjatuhkan pimpinan (kades,red) tapi berharap ada perbaikan dari pemerintah agar dapat memberikan tindakan. “Kami mengharapkan pemdes proaktif terhadap aspirasi yang kami sampaikan. Karena, jika masalah ini tidak ada penanganan khusus mengkawatirkan akan ada kejolak baru,” ungkap Sugianto.
Sugianto juga berharap kepada DPRD bisa mengakomodir aspirasi dan tidak mesti menuruti apa yang dipinta, misal tentang pemberhentian Kades, kalau memang yang bersangkutan tak bersalah mengapa harus diberhentikan. Tapi harus ada tindaklanjut dari pemerintah. “Karena surat sudah kita layangkan tapi tak ada tindaklanjut, bahkan tembusan di DPRD ini juga tak ada digubris,” ujar Sugianto.
Adapun dana yang diduga tidak ada realisasinya secara nyata diantarnya pengadaan tanah Rp. 5000.000 dan pembangunan kantor desa Rp.31.869.500,- serta belanja lainnya seperti pakaian dinas dan biaya perjalanan dinas BPD. “Kita bisa lihat sendiri di Desa Agak sampai sekarang belum ada kantor desanya,” tandas Sugianto.
Sementara itu, dari Komisi A usai menerima aspirasi dari BPD, mereka berjanji akan menampung dan mengakomodir masalah tersebut. Rencana akan ditindaklanjuti dengan mengundang Kades Agak dan jajarannya untuk di duduk satu meja dengan BPD untuk mencari titik temu permasalahan tersebut. “Kita akan memfasilitasi masalah ini,” kata Sarius.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngabang SR Nasution MH usai upacara Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2009 lalu, ketika mengekpos kasus korupsi yang ditangganinya ada menyebut duhaan korupsi ADD Agak. Namun, masih tahap pengumpulan data. Kasus korupsi ini melibatkan Kades Agak Kecamatan Sebangki. “Ia dituduh telah melakukan penyimpangan ADD tahun 2008 senilai Rp. 50 an juta. Tapi kasus ini masih dalam tahap pengumpulan data. Kita ingin mengetahui apakah Kades tersangkutan melakukan korupsi,” ungkap Kajari saat itu. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 04.34

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts