Penempatan CPNS Perlu Diperhatikan

Posted by

*Kirim Asal Daerah Masing-Masing

NGABANG. Pemkab Landak dalam menempatkan CPNS yang baru lulus tahun ini agar benar-benar jangan sampai ada unsur nepotisme jika memang ada keluarga pejabat. Diharapkan dalam penempatan CPNS dikembalikan di daerah asal masing-masing khususnya di pedalaman.
“Jangan karena ada unsur keluarga, si A keluarga ini lah atau keluarga itu lah. Jadi kita minta dalam penempatan CPNS tolong diperhatikan khususnya daerah pedalaman yang selama ini banyak oknum guru yang mengajar tak baik. Jadi tolong CPNS di kirim sesuai kampungnya,” tegas Wakil Ketua DPRD Landak Markus Amid kepada Equator di kantornya, belum lama ini.
Menurut legislator Partai Demokrat ini, jika di pedalaman diberi pegawai atau guru yang bukan asal daerah setempat. Otomatis mereka kadang tidak akan bertahan dan sering menjadi masalah, jarang masuk kantor atau mengajar jika guru. Tapi jika mereka asal daerah setempat, pastinya akan bertahan tidak ada neko-neko minta pindah tugas.
“Jadi jangan membuat penyakit baru dan harapan kita bisa mengurangi persoalan klasik yang selama ini terjadi,” tegas Markus.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Landak Marcos Lahiran mengatakan, sejak dinyatakan lulus sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Landak, sampai saat ini belum ada CPNS yang mengundurkan dirinya. CPNS di lingkungan Pemkab Landak ini tetap berjumlah 264 orang. “Sampai saat ini belum ada CPNS yang dinyatakan lulus melakukan pengunduran diri, jumlahnya tetap 264 orang,” ujar Marcos.
Markos mengaku, semua bahah-bahan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS yang lulus itu nantinya akan dinaikan ke Badan Kepegawaian Negera (BKN) pada 28 Januari mendatang. Hal ini mengingat bahwa batas waktu pengusulan NIP tersebut pada 31 Januari mendatang. “Kalau sudah ada nota persetujuan dari BKN, nota persetujuan itu akan datang ke kita, barulah dibuat SK pengangkatan dari Bupati,” katanya.
Ditanya adanya satu orang CPNS yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Ia mengatakan nantinya akan dilihat datanya terlebih dahulu. Secara otomatis CPNS yang meninggal dunia itu tidak bisa diangkat menjadi PNS. “Dengan demikian tidak ada penggantian dari CPNS yang meninggal dunia itu. Sebab kita tidak bisa membuat pengumuman penerimaan CPNS dua kali,” tukas dia. (rie)


FOLLOW and JOIN to Get Update!

Social Media Widget SM Widgets




Demo Blog NJW V2 Updated at: 21.40

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts